Beranda | Artikel
Status Safar Seorang Pekerja
Senin, 12 Oktober 2009

Pertanyaan:

Assalamu alaikum,
Ustadz, bagaimana status seorang pekerja yg bekerja di field/lokasi (luar kota 5-6 jam perjalanan atau kira-kira 300 km) dengan masa kerja 2 minggu di field 2 minggu di rumah, apakah bisa dihukumi sebagai musafir (selama di lokasi), dan apakah mendapat rukhsoh untuk menjamak dan meng-qosor shalat fardhu? Atas jawaban saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

Abu Afif – Balikpapan

Jawaban Ustadz:

Syaikh Musthofa Al-Adawi dalam Ahkam As Safar Wa Adabuhu, Dar Ibnu Rajab hal. 42 menyatakan bahwa musafir yang menetap di suatu tempat tetap berstatus sebagai musafir dalam 2 kondisi: Selama tidak berniat menetap atau berdomisili di tempat tersebut atau tidak berniat untuk berada di tempat tersebut dalam jangka waktu yang menurut tradisi (urf) setempat, menyebabkan orang tersebut tidak lagi disebut musafir. Oleh karena itu jika masa 2 minggu tersebut secara tradisi sudah tidak bisa disebut musafir maka tidak boleh memanfaatkan rukhsoh-rukhsoh safar seperti jamak dan qashar.

***

Penanya: Abu Afif
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

🔍 Bacaan Doa Mengubur Ari Ari Bayi, Apa Itu Raudhah, Akibat Keramas Saat Haid, Bolehkah Ibu Hamil Potong Rambut Dalam Islam, Doa Disenangi Banyak Orang, Sepatu Jinjit Anak Perempuan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/78-status-safar-pekerja.html